Berita 

MPU XII Hasilkan Beberapa Rekomendasi dan Keputusan

(Anyer) Litera.co.id- Mitra Praja Utama (MPU) selesai digelar. MPU adalah forum kerjasama antar beberapa provinsi dalam bidang kebudayaan, kesehatan, pendidikan, dll. MPU dalam bidang kebudayaan yang digelar tahun ini adalah MPU XII. MPU XII kebudayaan yang diberi nama Temu Sastra MPU XII melibatkan sastrawan dan budayawan serta perwakilan dinas terkait yang tergabung dalam anggota MPU dari beberapa provinsi. Acara Temu Sastra MPU XII yang dihelat pada 25-27 Juni kali ini diadakan oleh pemerintah provinsi Banten.

Digelar di hotel Soll Ellite Marbella, Anyer, Serang, MPU berjalan dengan lancar dan meriah dengan beberapa topik bahasan seperti “Di mana Perjumpaan Sastra dan Bangsa” yang disampaikan oleh Arif Sanjaya dari FKIP Universitas Tirtayasa, “Sastra Sebagai Jembatan untuk Memahami Perbedaan Budaya” oleh Ahmadun Yosi Herfanda, dan “Sastra dan Spirit Kebangsaan” oleh Bambang Qomaruzzaman.

MPU XII yang ditutup pada hari Kamis 27 Juni telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan keputusan. Berikut hasil rekomendasi dan keputusan yang dibacakan oleh Ahmadun Yosi Herfanda pada acara tersebut:

Rekomendasi

 

  1. Penyelenggara Temu Sastra MPU diharapkan dapat memperluas kepesertaan MPU dengan menyertakan sastrawan dari provinsi yang belum menjadi anggota MPU sebagai peninjau.
  2. Setiap daerah anggota MPU diharapkan ikut menyebarluaskan buku antologi karya sastra peserta MPU di daerah masing-masing.
  3. Penyelenggara Temu Sastra MPU diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan sastra digitaldengan memasukkan sebagai salah satu topik diskusi.
  4. Kualitas dan kuantitas penyelenggaraan Temu Sastra MPU perlu terus ditingkatkan.

 

 

Keputusan

Rapat Tim kerja MPU XII Banten 2019 menyepakati bahwa:

 

  1. Temu Sastra Mitra Praja Utama (MPU) tetap dilaksanakan 2 (dua) tahun sekali.
  2. Tuan rumah Temu Sastra MPU XIII 2021 adalah Provinsi DKI Jakarta.
  3. Tema utama Temu Sastra MPU XIII: “Sastra dan Persoalan Kebangsaan”.
  4. Tiap pemerintah daerah anggota MPU wajib mengirimkan delegasi peserta MPU minimal enam (6) orang sastrawan dengan mengutamakan sastrawan muda.
  5. Tiap daerah anggota MPU wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk pengiriman delegasi peserta Temu Sastra MPU.
  6. Penyelenggara Temu Sastra MPU wajib memenuhi standar minimal penyelenggaraan, berupa:  a. Diskusi sastra. b. Pertunjukan sastra dengan menghadirkan apresiator umum. c. Penerbitan buku karya peserta yang terdiri dari kumpulan cerpen dan puisi serta makalah, dan d. Workshop penulisan sastra untuk guru sebagai kesempatan pertemuan dengan sastrawan. Guru yang dimaksud adalah guru di tempat penyelenggaraan.
  7. Karya sastra yang diterbitkan memenuhi standar administrasi ISBN dan diberi ulasan apresiatif oleh kritikus/ahli sastra.
  8. Hak cipta karya sastra masih melekat pada setiap penulisnya, sehingga setiap penulis masih dapat mempublikasikan ulang karya tersebut di media lain, dengan menyebutkan keterangan pernah dimuat di antologi Temu Sastra MPU. (MP)

 

Related posts

Leave a Comment

four × 1 =